Kasus Yuni Belum Selesai, Cut Bul Kembali Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

waktu baca 2 menit
Riza Rahmami bersama tim PSI and Partners saat menyampaikan laporannya di Polda Aceh, Rabu 21 Februari 2024.(Foto untuk Theacehpost.com).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Mauliza, kini kembali membuat kegaduhan di media sosial.

Pada tanggal 7 Februari 2024, Cut Bul melalui akun Instagram story-nya @cutbul_asli, memuat konten berita bohong yang menyerang kehormatan dan nama baik Riza Rahmami, salah satu perwakilan tim Hotman 911 di Aceh.

Dalam potongan instastory-nya, Cut Bul menyebut Riza Rahmami sebagai “kupu-kupu malam”.

Akibat pernyataan tersebut, Cut Bul kembali dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan Nomor: STTLP/46/II/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Cut Bul dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong.

banner 72x960

“Hari ini, Rabu 21 Februari 2024, saya bersama dengan tim PSI and Partners telah melaporkan kembali Cut Wahyuni Rosita/Cut Bul terkait konten pemberitaan yang menyerang kehormatan atau nama baik Riza Rahmami. Ini merupakan fitnah besar yang ditujukan kepada Riza Rahmami,” kata Putra Safriza, kuasa hukum Riza Rahmami, setelah menyampaikan laporan polisi.

Putra Safriza menjelaskan bahwa konten Cut Bul sangat tidak pantas dan tidak benar. Riza Rahmami merupakan sekretarisnya dan ia mengenal pribadi Riza dengan baik.

“Dalam pelaporan ini, kami menghadirkan saksi yang juga berprofesi sebagai advokat, yaitu Putri Maya Rumanti dan Dewi Intan, yang merupakan perwakilan Hotman 911 di Jakarta. Salah satunya, Dewi Intan, juga ketua tim Hotman 911 Jakarta. Konten Cut Bul tersebut membuat respon besar di internal tim Hotman 911 dan juga pihak keluarga Riza merasa sangat keberatan karena menyerang harkat dan martabat keluarga dengan kalimat yang tidak benar,” kata Putra Safriza.

Seperti diketahui, Cut Bul pernah menjadi narapidana kasus lalu lintas pada tahun 2020. Ia mengemudi kendaraan bermotor dengan lalai dan mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Mauliza dan Riza Rahmami ini, Cut Bul dipastikan menjadi residivis  atau pengulangan tindak pidana.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *