Kasus Covid Nasional Menurun, Pemerintah Serukan Tetap Hati-hati

waktu baca 2 menit
Safrizal ZA

Theacehpost.com | JAKARTA – Kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia dilporkan membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.

“Namun demikian Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Selasa, 8 Maret 2022.

Safrizal juga menginformasikan, perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Dikatakan Safrizal, “Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus.”

Situasi ini, menurutnya tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi.

banner 72x960

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Kegiatan Olahraga

Menurut Safrizal, di dalam Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.

Kapasitas penonton/supporter turut diatur yaitu 50% untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75% untuk daerah PPKM Level 2, dan 100% untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

Pelaksanaan kegiatan olahraga juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/antigen.

Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan.

Safrizal tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi tidak sia-sia.

Sebelum mengakhiri keterangan persnya, Safrizal juga mendorong kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa-Bali serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih di bawah 10%. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *