Karyawan PHK UUD PMI Aceh Utara Tunjuk Kuasa Hukum
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Delapan dari 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami.
Para karyawan UTD PMI Aceh Utara menunjuk Teuku Fakhrial Dani SH MH, sebagai pengacara untuk melakukan gugatan dan uji hukum atas keputusan pemecatan mereka secara mendadak oleh pengurus baru.
“Terhitung Senin, 13 Februari 2023 kasus pemecatan kami ini, sudah kita kuasakan kepada pengacara Teuku Fakhrial Dani untuk menyelesaikan persoalan ini di meja hijau. Ini kita lakukan sebagai upaya mendapatkan keadilan, karena PHK secara tiba-tiba tanpa SK pemberhentian dan pesangon,” kata Fauzi Abubakar mewakili karyawan PHK, Aceh Utara, Selasa, 14 Februari 2023.
Fauzi menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyerahkan kuasa langsung kepada pengacara untuk tindak lanjut advokasi hukum dan keadilan bagi para karyawan yang di PHK.
“Sebelumnya, tepat pada tanggal 20 Januari 2023 kami sudah menyurati pengurus PMI Aceh Utara, tapi setelah 20 hari tidak mendapat respon dan surat balasan kami bersepakat untuk menempuh Jalur hukum. Alhamdulillah sudah ada pengacara dan siap bekerja,” jelas Fauzi.
Secara terpisah, Teuku Fakhrial kepada wartawan membenarkan dirinya mendapat kuasa sebagai Kuasa Hukum Karyawan UTD PMI Aceh Utara dan sudah terhitung sejak 13 Februari 2023.
“Sebagai Kuasa Hukum, Saya siap membantu teman-teman karyawan UTD PMI Aceh Utara yang di PHK, saat ini kita sedang mengumpulkan informasi dari para karyawan PHK, dan peluang- peluang hukum yang akan kita ajukan dalam gugatan,” lanjut Fakhrial.
Fakhrial menambahkan, pada tahap awal pihaknya selaku kuasa hukum sudah melayangkan somasi tertulis kepada kepada pengurus PMI Aceh Utara yang meliputi beberapa gugatan, salah satunya perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi. []