KAPRa Apresiasi Polres Galus Ungkap Dugaan Korupsi Program Karantina Hafiz

waktu baca 2 menit
M. Arief Hamdani.

Theacehpost.com | BLANGKEJEREN – Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) mengapresiasi kinerja Polres Gayo Lues (Galus) dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Galus.

Ketua Umum KAPRa, M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A mengatakan kinerja yang positif seperti yang dilakukan Polres Galus merupakan contoh baik dalam penegakan hukum dan penanganan tindak pidana korupsi apalagi yang dikorupsi adalah dana karantina hafiz.

“Malu kita sebagai daerah syariat Islam, tapi perbuatan pejabat sepeti itu sangat tidak mencerminkan syariat,” kata M. Arief Hamdani dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 28 April 2021.

Ketua Divisi Hukum KAPRa, Rizal Saputra, SH menjelaskan dugaan sementara nilai kerugian negara pada kasus  dugaan korupsi program karantina penghafal Alquran itu mencapai Rp 3,7 miliar lebih. Anggarannya bersumber dari  APBK 2019 sebesar Rp 12,5 miliar. Ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

KAPRa mengapresiasi tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Galus yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran dan tugas atau pekerjaan masing-masing.

banner 72x960

Kapolres Galus, AKPB Carlie Syahputra Bustamam kepada media mengatakan, para tersangka berinisial HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH alias Apuk sebagai PPTK, dan LH sebagai rekanan atau kontraktor dalam program karantina penghafal Alquran. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *