Kajati Dukung Rakernas Ke-2 JMSI di Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Kajati Aceh bersama Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Aceh, berfoto bersama usai pertemuan, Banda Aceh, Rabu, 19 Oktober 2022.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Ke-2 di Banda Aceh pada 2-4 November 2022.

Dukungan tersebut disampaikan Bambang Bachtiar saat menerima Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Aceh, Rabu, 19 Oktober 2022, yang dipimpin oleh Hendro Saky. Dalam situlaturahmi tersebut, turut hadir Asisten Pidana Khusus Ali Akbar, dan Asisten Intelijen Mohamad Rohmadi.  Sementara itu, dari pengurus JMSI Aceh lainnya, hadir Gito Rolis, dan Hendra Syahputra, serta Pengurus Pusat Akhiruddin Mahjuddin.

“Insya aAllah, kami mendukung acara Rakernas JMSI ini, agar berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Bambang Bachtiar.

Kajati juga menerangkan sejumlah capaian yang telah dilakukan pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi, dan juga penangangan tindak pidana umum lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan kepada JMSI Aceh sebagai organisasi perusahaan pers agar kerja-kerja institusi kejaksaan di Aceh dapat memenuhi keinginan masyarakat.

Menurutnya, dalam penangangan korupsi di Aceh, pihaknya selalu menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara (PKN), dan tentu saja aspek hukuman badan juga jadi penting guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan korupsi di daerah serambi mekkah ini.

banner 72x960

Bambang Bachtiar juga menyampaikan, dalam waktu beberapa pekan ke depan, pihaknya akan mengungkap kasus kejahatan korupsi yang besar, dan saat ini, dirinya dibantu asisten pidana khusus (Aspidsus) menuntaskan perkara itu pada tahap penyidikan.

“Ada kasus besar yang saat ini kita tangani, dan akan segera kita ungkap ke publik,” tandasnya.

Sementara itu, untuk kasus-kasus pidana umum yang ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bambang Bachtiar terus mendorong penyelesaian melalui skema restorative justice (RJ). Saat ini 100 perkara telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme itu.

Memang saat ini RJ masih menjadi domainnya Kejaksaan Agung RI untuk menilai kelayakan satu kasus untuk dapat dikategorikan dan diselesaikan melalui restorative justice. Namun tidak tertutup kemungkinan, kedepannya hal tersebut akan dilimpah ke masing-masing kejaksaan tinggi untuk dilakukan secara mandiri.

Sementara itu, Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky menyatakan dukungan terhadap Kejati Aceh dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan korupsi yang merugikan rakyat dan keuangan negara. Untuk itu, pihaknya mendorong hukum berat bagi para pelakunya.

Hendro Saky juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan narkoba, terutama para sindikat bandar narkotika yang saat ini sangat meresahkan dan mengancam generasi muda di daerah ini.

Atas dukungan Kejati Aceh dalam kegiatan Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh, Ketua JMSI Pengda Aceh menyampaikan terima kasih. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *