Junjung Integritas dan Profesionalisme Kewartawanan, Ini Imbauan Dewan Pers Jelang Idul Fitri 1442 H

waktu baca 3 menit
Dewan Pers

Theacehpost.com | JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1442 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Soft copy (data digital) imbauan Dewan Pers tersebut telah menyebar di jejaring medsos termasuk grup WhatsApp sejak Kamis malam, 29 April 2021.

imbauan Nomor: 01/DP/K/IV/2021 Tanggal 28 April 2021 yang diteken Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Menurut Mohammad Nuh, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandas imbauan tersebut.

banner 72x960

Juga ditegaskan, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tulis Ketua Dewan Pers.

Ditambahkannya, apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Dalam imbauan itu juga dijelaskan, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), AliansiJurnalisIndependen(AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers,” tegas imbauan itu.

Hal yang sama, Dewan Pers tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers melalui HP 0811-103-096 dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers melalui HP 0811-812-099.

“Demikian imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tutup imbauan tersebut.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *