JMSI Dukung Disbudpar Aceh Belanja Jasa Publikasi Lewat E-Catalog

waktu baca 2 menit
Tampilan beranda website E-Katalog LKPP. (Screenshoot)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh mendukung langkah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang menerapkan sistem e-catalog dalam belanja jasa publikasi.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Agustus 2023 di Banda Aceh.

Menurut Hendro Saky, kebijakan Disbudpar Aceh itu sejalan dengan visi JMSI secara nasional yang mendorong perusahaan pers menjadi entitas bisnis sehat dan profesional.

Diketahui, tertanggal 1 September 2023, Disbudpar Aceh telah mengeluarkan aturan tentang belanja jasa publikasi lewat sistem e-catalog. Ketentuan tersebut ditandatangani oleh oleh Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal.

“Apa yang diterapkan oleh Disbudpar Aceh itu, sejalan dengan kehendak dari JMSI yang telah sejak lama mendorong sistem tersebut kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.

banner 72x960

JMSI Aceh sendiri, dalam dua tahun terakhir telah menyurati Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh agar menerbitkan nomenklatur untuk jasa publikasi media siber. Begitu juga pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Keuangan Aceh agar menerbitkan kode rekening khusus untuk jasa publikasi media siber atau online.

“Atas dorongan JMSI Aceh tersebut, saat ini, Pemerintah Aceh telah menerbitkan standar biaya umum (SBU) untuk kategori belanja publikasi media siber atau online, hal sebelumnya belum terdapat kode rekening dan nomenklatur tersendiri yang mengatur ketentuan tersebut,” terangnya.

Terkait dengan belanja jasa publikasi lewat sistem e-catalog, pihaknya berterima kasih kepada Kepala Disbudpar Aceh yang telah menyahuti upaya JMSI Aceh mendorong proses tersebut hingga dapat diterapkan.

JMSI Aceh juga mengimbau kepada perusahaan pers di Aceh, untuk segera mendaftarkan dirinya ke Dewan Pers guna mendapatkan sertifiikasi terdaftar, baik secara administrasi maupun faktual oleh lembaga itu. Hal tersebut menjadi penting agar setiap perusahaan pers tumbuh dan berkembang menjadi satu entitas bisnis sehat dan profesional. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *