Jaksa Geledah Kantor Dishub Sabang dan SPBU Terkait Kasus Dugaan Korupsi

waktu baca 1 menit
Anggota Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejari Sabang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Sabang. (Foto: Kejati Aceh)

Theacehpos.com | SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan SPBU Bypass, Rabu, 2 Desember 2020.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muhammad Razi SH sekitar pukul 10.00-13.00 WIB.

Penyidik menyebutkan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas, serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan saat melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.

“Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan soft copy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,” kata Munawal kepada awak media di Banda Aceh, Rabu 2 Desember 2020.

banner 72x960

Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan soft copy rekapan bulanannya.

Dalam kasus ini, lanjut Munawal, penyidik belum menetapkan tersangka

“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Munawal.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *