Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, KIP Aceh Sebut Kewenangan Pelantikan Ada di DPR

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

banner 72x960

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa kewenangan KIP Aceh hanya sampai di penetapan kepala daerah terpilih, sementara domain pelantikan kewenangannya berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masing-masing daerah.

“Meskipun begitu, KIP Aceh akan tetap ikut memfasilitasi sesuai dengan regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam Pasal 69 untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Agusni AH kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (4/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih turut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Ia mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya, sehingga pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook