Isi Surat Haji Uma Minta Presiden Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Warga Aceh

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com – H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penindakan pelaku penganiayaan Imam Masykur warga Bireuen yang berakibat meninggal dunia.

Surat dengan nomor 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023

dilayangkan Haji Uma kepada Presiden Jokowi yang ikut ditembuskan kepada Panglima TNI.

Dalam surat dimaksud, Haji Uma meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia dan meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait penindakan pelaku

Selain itu Haji Uma juga ikut menggambarkan akibat perbuatan pelaku telah menyakiti hati rakyat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas

banner 72x960

“Perbuatan pelaku yang sangat biadab tersebut telah melukai hati rakyat Aceh, oleh karena itu dengan bersurat kita berharap Presiden segera menindak tegas dan manyampaikan secara terbuka kepada masyarat Aceh” ungkap Haji Uma

Isi surat lainnya, Haji Uma juga menilai tindakan pelaku telah mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan

Berikut isi surat Haji Uma kepada Presiden Jokowi

Jakarta, 28 Agustus 2023

Nomor        :  90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023

Lampiran    :  –

Perihal        :  Mohon Penindakan Pelaku Penganiayaan Warga Aceh

Yang Terhormat,

Presiden Republik Indonesia

di –

      Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur warga kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan korban meninggal dunia;

Bahwa tindak pidana yang tidak manusiawi tersebut telah melukai hati masyarakat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas;

Bahwa tindakan pelaku juga ikut mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan;

Dalam hal ini kami mohon kepada Yth. Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat Aceh

Demikian dan terima kasih

 

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

 

SUDIRMAN

Anggota B-01 DPD RI Asal Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *