Ini Peran Para Pihak saat Terjadi Bencana

waktu baca 2 menit
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen Dedi Junaidi SSTP, dalam Pelatihan Pemuda Gampong dalam Menghadapi Tanggap Darurat Bencana di Bireuen, Rabu, 20 Desember 2023, menjelaskan Peran Para Pihak dalam Penanggulangan Bencana. Pelatihan tersebut digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Theacehpost.com | BIREUEN – Bencana alam menjadi ancaman yang nyata di berbagai belahan dunia, dan penanggulangan bencana memerlukan kerja sama semua pihak untuk meminimalkan dampaknya. Berbagai sektor dan entitas terlibat aktif dalam upaya penanggulangan bencana, memainkan peran penting untuk mendukung respons yang efektif dan cepat.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen Dedi Junaidi SSTP, dalam Pelatihan Pemuda Gampong dalam Menghadapi Tanggap Darurat Bencana di Bireuen, Rabu, 20 Desember 2023, menjelaskan Peran Para Pihak dalam Penanggulangan Bencana. Pelatihan tersebut digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi,” ujar Dedi.

Dinas Sosial

Perlindungan sosial korban bencana alam, dan perlindungan sosial korban bencana sosial

banner 72x960

Palang Merah Indonesia (PMI)

Berperan penuh dalam proses kesiapsiagaan, proses pengevakuasian dalam bencana tanpa membedakan dari ras, agama, ataupun golongan apapun

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Pemantauan terhadap gempa, angin topan, tsunami, dan gelombang besar air laut

Dinas PUPR

Untuk memetakan daerah yang sering terkena banjir, peringatan awal sebelum terjadinya bencana, dan melakukan suatu mitigasi yang terstruktur seperti pembuatan tanggul dan upaya untuk normalisasi sungai.

Dinas Pertanian

Menyusun penyediaan bantuan berupa sarana produksi sejak peringatan dini, prasarana irigasi secara sekunder serta prasarana irigasi secara tersier.

Melakukan suatu peringatan dini sebelum terjadinya bencana.

Menyusun suatu pemetaan di daerah yang mempunyai area rawan pangan.

Dinas LHK

Untuk mencegah, memadamkan, serta melakukan mitigasi pasca kebakaranhutan.

Dinas Perhubungan

Untuk mencegah, memadamkan, serta melakukan mitigasi pasca kebakaran hutan.

Membantu pelaksanaan pada tahap pra bencana (mitigasi, sosialisasi, edukasi) dan saat tanggap darurat (evakuasi korban)

TNI-Polri

Membantu melaksanakan tugas pelayanan dan evakuasi korban bencana (dikordinasikan oleh BPBD)

LSM/Swasta

Membantu pelaksanaan pada tahap pra bencana (mitigasi, sosialisasi, edukasi) dan saat tanggap darurat (evakuasi korban)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *