Imigrasi Sabang Deportasi WN Malaysia

Seorang perempuan asal Malaysia berinisial R (tengah) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang akibat melanggar aturan keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Sabang)

Theacehpost.com | SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial R. Warga Negeri Jiran itu bakal dideportasi pada Rabu lusa.

banner 72x960

“R dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melewati batas waktu alias over stay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Senin, 25 Juli 2022.

Hanton menjelaskan, R terakhir kali mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008 silam di Kantor Imigrasi Sabang.

“Artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga harus dideportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya Malaysia,” kata Hanton.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar terkait kebaradaan WNA. Alhasilnya, petugas imigrasi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Imigrasi Sabang juga sudah melakukan penjajakan kepada Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk mengkonfirmasi dokumen R.

“Kita melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Semoga, ke depan kejadian serupa dapat lebih kita antisipasi dan waspadai sejak dini, agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *