HUT Ke-77 RI, 183 Warga Binaan Lapas Blangpidie dapat Remisi

waktu baca 2 menit
Penjabat (Pj) Bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Keputusan Remisi (SKR) dari Kementrian Hukum dan HAM kepada 183 orang warga binaan lapas kelas II B Blangpidie, Rabu, 17 Agustus 2022. (Foto: Dokumen Prokopim Setdakab Abdya)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Penjabat (Pj) Bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Keputusan Remisi (SKR) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada 183 orang warga binaan lapas kelas II B Blangpidie.

Penyerahan SKR secara simbolis itu berlangsung usai upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI di lapangan bola kaki Persada, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidi, Rabu, 17 Agustus 2022

“Semoga warga kita yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham ini tidak lagi mengulang perbuatan yang sama,” harap Darmansah saat menyerahkan SKR.

Berita terkait: 285 Warga Binaan Lapas Kutacane Dapat Remisi, Kalapas Curhat

Kepala Lapas Kelas II B Blangpidie Ahmad Widodo saat diwawancarai awak media membenarkan, ada 183 orang narapidana (napi) yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

Dia merincikan, dari 183 orang napi yang mendapatkan remisi umum itu terdiri dari 117 orang napi tindak narkotika, dan 66 orang napi tindak pidana umum.

banner 72x960

“Jadi untuk remisi umum selama 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi umum 2 bulan 31 orang, sementara remisi umum 3 bulan berjumlah 59 orang,” jelas Ahmad Widodo.

Kemudian sambungnya, untuk remisi umum selama 4 bulan sebanyak 29 orang, selanjutnya remisi umum 5 bulan ada 30 orang, dan remisi umum selama 6 bulan sebanyak 4 orang napi.

“Saat ini jumlah warga binaan lapas kelas II B Blangpidie sebanyak 268 orang dengan rincian 28 orang tahanan dan 240 orang merupakan narapidana,” tutupnya. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *