Hari Bumi 2025, IMM: Aceh Darurat Lingkungan, Tambang Ilegal Marak, Penegakan Hukum Lemah
THEACEHPOST.COM | Blangpidie — Peringatan Hari Bumi 2025 kembali menyadarkan publik terhadap krisis lingkungan yang belum terselesaikan di Aceh. Aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya dinilai terus mencoreng semangat pelestarian bumi, di tengah lemahnya penegakan hukum.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh, Muhammad Dwi Cahyo, menyebut kondisi ini sebagai sebuah ironi. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal.
“Ini ironi yang nyata. Aparat penegak hukum seolah diam, padahal aktivitas tambang ilegal sangat marak, terutama di Nagan Raya dan Aceh Barat. DPRA memang telah membentuk panitia khusus (pansus) tambang, tapi apa fungsinya?” kata Dwi Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Selasa (22/4/2025).
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat, sekitar 5.000 hektare hutan lindung di Nagan Raya rusak sejak 2015 akibat tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat. Kondisi serupa juga terjadi di Aceh Barat. Bahkan, hingga kini lebih dari 100 unit alat berat dilaporkan masih aktif beroperasi setiap hari di dua kabupaten tersebut.
DPD IMM Aceh mempertanyakan efektivitas Pansus Tambang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). IMM menilai, pansus seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
“Pansus seharusnya mengawal secara serius isu pertambangan mineral dan batu bara, termasuk tambang ilegal. Jangan hanya dijadikan formalitas,” tegas Dwi.
Senada, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Ade Firman, mengatakan bahwa peringatan Hari Bumi seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan semata. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan mesti dibuktikan dengan tindakan konkret, khususnya dalam menghentikan kerusakan hutan akibat tambang ilegal.
Ia pun mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata. IMM menekankan perlunya langkah tegas dari Kapolda Aceh dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami mendesak Kapolda Aceh dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tutup Ade. (Robby)