Harga Emas Meroket, Ulama Imbau Penyesuaian Nilai Mahar Nikah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir di Aceh turut menjadi perhatian para tokoh agama. Menyikapi kondisi ini, sejumlah ulama di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan penyesuaian nilai mahar (maskawin) dalam pernikahan.
Dalam tradisi masyarakat Aceh, mahar umumnya diberikan kepada mempelai wanita sebesar 15 mayam. Jika dihitung berdasarkan harga emas terkini, maka total mahar yang harus disiapkan mencapai Rp 80-90 juta.
Ulama menekankan bahwa esensi pernikahan terletak pada kesederhanaan dan keberkahan, bukan pada kemewahan atau memberatkan salah satu pihak.
Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali, menyatakan bahwa kondisi harga emas yang mahal telah menjadi beban berat bagi para calon pengantin dan keluarganya.
“Kami mengamati harga emas per mayam sekarang ini enam juta rupiah. Ini jadi beban berat bagi calon pengantin dan keluarga mereka,” ujar Tgk Rizwan, Minggu (20/4/2025).
Tgk Rizwan menjelaskan, pernikahan merupakan jalan untuk menjaga generasi muda dari pergaulan bebas dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam konteks tersebut, ia menyerukan kepada masyarakat agar menyederhanakan pelaksanaan pernikahan. Hal ini mencakup besaran mahar serta pelaksanaan resepsi agar lebih terjangkau dan tidak memberatkan.
Tgk Rizwan melanjutkan, syariat Islam pada dasarnya tidak mewajibkan mahar harus berupa emas, mahar dapat berupa apapun yang bernilai atau bermanfaat.
“Mahar tidak mesti dengan emas, tetapi sesuatu yang bernilai atau memiliki manfaat. kalaupun masih memakai mahar emas, maka perlu dimudahkan, supaya tidak terlalu mahal,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti beberapa tradisi lokal yang dapat menjadi penghambat terlaksananya pernikahan, seperti adanya kewajiban memberikan “uang hangus”, mengisi kamar, pemberian “peuneuwoe”, serta resepsi besar-besaran.
MPU mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk mulai merefleksikan kembali kebiasaan yang selama ini membebani proses pernikahan. Ia menegaskan pentingnya menghapus praktik-praktik yang menyulitkan pasangan muda untuk menikah.
“Kalau kita ingin menyelamatkan anak-anak kita, menyelamatkan keluarga, menyelamatkan masyarakat, dan menyelamatkan agama, mari kita mempermudah urusan pernikahan anak-anak kita,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp