Hanya Butuh 4 Jam, Pembunuh Warga Titue Berhasil Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com|BANDA ACEH – Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di depan Usaha Pangkas yang terjadi Senin (29/1/2024) dini hari tadi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan dari penyelidikan di TKP dan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama membenarkan telah ditangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh tim rimueng dalam kurun waktu 4 jam setelah kejadian, kata Fadillah.

MRV (20) warga Ateuk Jawo, Banda Aceh ditangkap Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell, tutur Kasatreskrim.

banner 72x960

Sebelumnya lanjut Fadillah,, mobil yang disebutkan Toyota Avanza menurut keterangan dari saksi, saat dilakukan penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan sebilah pisau dapur.

Pisau dibuang oleh pelaku di semak belukar gampong Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *