Hampir 2 Tahun Vakum, Dewan Pengawas Organisasi Desak Pemkab Aceh Selatan Cabut SK Kepengurusan HAMAS 2022-2024

waktu baca 3 menit
Dewan Pengawas Organisasi (DPO) HAMAS yang beranggotakan ketua paguyuban kecamatan mengadakan rapat membahas keberlangsungan organisasi HAMAS periode 2022-2024, di Anjungan PKA, Banda Aceh Senin 2 Oktober 2023. (Foto: Dok. DPO HAMAS).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk segera memberhentikan secara tidak hormat atau mencabut SK kepengurusan HAMAS periode 2022-2024. Organisasi mahasiswa yang diketuai oleh Darwis ini dinilai vakum dan tidak mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya semenjak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Meukek Aceh Selatan (IPAMAS) beserta Pengurus DPO Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan, Maulana mengatakan pasca dilantik kepengurusan HAMAS periode 2022-2024 yang dinahkodai oleh Darwis (ketum) dan Guna Dianda (sekum), tidak memberikan dampak positif terhadap mahasiswa dan masyarakat Aceh Selatan secara luas.

“Semenjak dilaksanakannya pelantikan di aula Balai Kota Banda Aceh pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, sampai sekarang belum juga kunjung dilakukan rapat kerja. Sedangkan di masa kepengurusan ini sudah pernah menerima dana hibah dari Pemkab Aceh Selatan,” kata Maulana kepada Theacehpost.com, Selasa 3 Oktober 2023.

Maulana menyebut, kepengurusan HAMAS yang diketuai Darwis sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan, namun belum melakukan pergerakan. Bahkan sekarang beberapa petinggi HAMAS sebagian telah menyelesaikan masa studinya di perguruan tinggi masing-masing kampus, seperti Ketua Umum (Darwis), Sekretaris Umum (Guna Dianda), dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) seperti Wakil Ketua Umum (Afrizal) dan beberapa pengurus lainnya.

“Berdasarkan ART yang telah disepakati oleh Forum Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan pada tanggal 13 Januari 2022, terdapat pada Bab I Pasal 1, 2, dan 3, ayat 2, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya status kemahasiswaan ketua umum, sekretaris umum, wakil ketua umum maka berakhir pula-lah masa kepengurusan tersebut,” ujar Maulana.

banner 72x960

Maka dari itu, sambungnya, Dewan Pengawas Organisasi HAMAS telah melaksanakan musyawarah dan mencapai hasil kesepakatan untuk menyurati Darwis guna mempertanyakan bagaimana nasib HAMAS selanjutnya. Karena berdasarkan pasal yang telah disebutkan diatas, HAMAS hari ini sedang mengalami kekosongan kepemimpinan. Namun surat yang dilayangkan DPO HAMAS kepada Darwis tidak belum mendapat balasan.

“Saudara Darwis harus mempertanggungjawabkan ke-vakuman dan transparansi anggaran yang diberikan Pemkab Aceh Selatan kepada pengurus HAMAS,” cetus Maulana.

Lebih lanjut Maulana  bersama DPO HAMAS mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengurus HAMAS periode 2022-2024, di antaranya;

1. Semenjak dilantik dan berjalan selama 1 tahun 3 bulan belum melakukan rapat kerja (raker);

2. Ketua Umum dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) telah melanggar ART BAB I. Pasal 1, 2, dan 3 ayat 2;

3. Ketua dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) tidak lagi berstatus mahasiswa.

4. Tidak adanya transparansi anggaran yang telah diberikan Pemerintah Aceh Selatan kepada pengurus HAMAS 2022-2024.

“Oleh karena itu, berlandaskan ART BAB IX Pasal 20 ayat 4 tentang wewenang Dewan Pengawas Organisasi di dalam Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan, maka dengan ini kami meminta secara tegas kepada Pj Bupati atau Pemkab Aceh Selatan untuk segera memberhentikan secara tidak hormat atau mencabut SK kepengurusan HAMAS serta meminta saudara Darwis untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diberikan,” desak Maulana.

“Kami berharap, Pemkab Aceh Selatan bisa menyelesaikan masalah ini, sehingga HAMAS bisa berjalan kembali sebagai wadah silaturrahmi dan tempat pengkaderan regenerasi yang diterima oleh seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *