Giliran Prajurit TNI Dikba Intel Dibekali Ilmu Jurnalistik oleh PWI Aceh Besar
Theacehpost.com | ACEH BESAR – PWI Aceh Besar kembali dipercaya untuk membekali prajurit TNI-AD dari Kodam Iskandar Muda (IM) tentang ilmu kewartawanan. Kali ini yang dibekali para prajurit yang sedang menjalani pendidikan bintara (Dikba) intelijen di Rindam Iskandar Muda (IM) Mata Ie.
Pembekalan yang dilakukan di Sekolah Kejuruan di Rindam IM ini dilakukan oleh Penasihat PWI Aceh Besar, Iranda Novandi bersama Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal, Jumat, 26 Agustus 2022.
Berita terkait: PWI Aceh Besar Bekali Ilmu Jurnalistik untuk Ratusan Calon Babinsa Kodam IM
Danrindam IM, Kolonel Inf Kristomei Sianturi melalui Dandodikjur Rindam IM, Letkol Inf Thariq Ziat mengatakan, pendidikan jurusan intelijen ini diikuti 20 personel Kodam IM dari berbagai satuan di bawah Kodam IM.
“Mereka kita bekali ilmu kewartawanan agar bisa beradaptasi di lapangan dan berhubungan dengan para wartawan saat menjalankan tugas,” ujar Letkol Thariq saat berbincang dengan Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal usai pemberian pembekalan ilmu kewartawan.
Menurut Letkol Thariq, pembekalan ini sangat perlu. Sebab, tugas intelijen dan wartawan hampir sama di lapangan dalam mengumpulkan data dan informasi. Karenanya, supaya jangan berbenturan di lapangan, para intelijen juga perlu memahami ilmu kewartawanan.
Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal mengucapkan terima kasih kepada institusi Kodam IM terutama Rindam IM yang telah mempercayakan PWI Aceh Besar menjadi salah satu narasumber dalam pembekakan bagi prajurit TNI.
Transfer ilmu dan pengalaman jurnalistik ini diharapkan bisa bermanfaat bagi prajurit TNI di lapangan. Sehingga, tidak ada benturan antara prajurit dan wartawan saat sama-sama tugas di lapangan nantinya.
“Semoga kerja sama ini bisa terus berlanjut ke depannya. Hingga sinergi antara wartawan dan TNI bisa berjalan lebih baik lagi di masa-masa mendatang,” ujar Jufrizal.
Sementara itu, Iranda Novandi, saat melakukan pembekalan tentang kewartawanan, memperkenalkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta sekilas tentang organisasi Pers yang diakui oleh negara sebagai konstituen Dewan Pers, yakni PWI, AJI, IJTI, dan PFI.
Dalam pembekalan yang diwarnai dengan diskusi hangat ini, Iranda menekankan dalam menjalankan tugas, wartawan harus berpegang teguh pada 11 pasal dari KEJ. Di mana, KEJ menjadi pedoman dan rambu-rambu bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.[]