Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

Foto: Deputi Bappilu Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Theacehpost.com | JAKARTA – Partai Demokrat menanggapi soal menguatnya Gibran Rakabuming Raka yang digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Demokrat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Prabowo.

banner 72x960

“Terkait dengan aspirasi Cawapres bagi Pak Prabowo, sebagaimana hasil Rapat Pleno DPP Partai Demokrat pada Jumat lalu, mengemuka nama Pak Airlangga yang diajukan Partai Golkar, Pak Erick Thohir yang diajukan PAN, dan nama Ibu Khofifah yang juga penting untuk dipertimbangkan. Meskipun demikian Partai Demokrat taat azas, menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo untuk memilah dan memilih pendamping terbaik,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Kamhar yakin jam terbang Prabowo yang tinggi bisa memutuskan cawapresnya dengan baik. Dia berharap kemenangan bisa diraih dengan mudah.

“Pengalaman dan jam terbang Pak Prabowo yang tinggi tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan,” katanya.

Terkait putusan MK yang mengecualikan pengalaman menjadi kepala daerah untuk maju pilpres, Kamhar menyebutkan adanya drama politik. Dia berbicara soal perbedaan para hakim MK.

“Hari ini perhatian masyarakat politik dan civil society tertuju ke MK yang mempertontonkan drama politik. Babakan awal putusan MK disambut dengan penuh sukacita seluruh penggiat demokrasi yang menolak secara keseluruhan judicial review yang diajukan PSI dan penggugat lainnya. Sebagian besar pihak menduga keputusan MK di awal ini akan senantiasa selaras yang secara konsisten menolak judicial review dari berbagai pihak mengingat substansi gugatannya dipandang sama atau ne bis in idem,” katanya.

“Namun di babak akhir kita dipertontonkan manuver halus yang memuluskan kepentingan politik tertentu dengan masuknya penambahan klausul yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan elected official selain berusia minimal 40 tahun. Memang ada over generalisasi ketika menyamakan pengalaman sebagai gubernur dengan bupati dan walikota ditempatkan sebagai pengalaman yang sama untuk pemenuhan syarat untuk jenjang kepemimpinan yang lebih tinggi yaitu sebagai capres dan cawapres. Ini bisa kita cermati bersama terjadi perbedaan alasan dan perbedaan pandangan pada Hakim MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Demokrat, katanya, tak ingin menganggap putusan MK ini tertuju pada salah satu figur. Dia yakin MK bisa menjunjung nilai demokrasi.

“Kami tak ingin terjebak dan mengaitkan judicial review dan putusan MK ini dengan figur tertentu. Kami menaruh harapan, sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati,” ujarnya.

Kata Gerindra

Waketum Partai Gerindra Habiburokman buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Habiburokman berharap memiliki sosok wapres yang muda dan berani.

“Soalnya kalau Habiburokman, anak Jakarta Timur, berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani,” kata Habiburokman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Untuk diketahui, sejumlah petinggi Gerindra sore ini merapat ke Kertanegara. Para elit Gerindra yang terpantau hadir mulai dari Sufmi Dasco, Andre Rosiade, hingga Ahmad Muzani.

Habiburokman juga menjawab soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo. Menurutnya, putusan MK hari ini akan menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju.

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan,” jelas Habiburokman. detiknews

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *