Gajah Liar Rusak Kebun Sawit Warga, BKSDA dan Muspika Trumon Timur Lakukan Pengusiran

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dua ekor gajah liar yang dipasangi GPS solar oleh tim BKSDA Aceh dilaporkan masuk ke pemukiman Gampong Kapa Seusak dan merusak kebun sawit warga. Hal ini menyebabkan keresahan bagi masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Tim BKSDA Aceh bersama Muspika Trumon Timur mengadakan rapat di Kantor Camat Trumon Timur pada Kamis, 18 April 2024. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan gerak cepat dalam penanganan gajah liar ini dengan cara pengusiran langsung ke hutan.

Kepala Seksi BKSDA Aceh, Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Muspika Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan perangkat Desa Kapa Seusak terkait rencana penanganan konflik satwa liar gajah ini.

“Hasil rapat ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengusiran gajah tersebut kembali ke hutan untuk menghindari interaksi negatif dengan manusia,” jelas Hadi.

Camat Trumon Timur, Husein, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat khusus dengan tim BKSDA dan Muspika setempat untuk menindaklanjuti pengaduan warga Kapa Seusak.

banner 72x960

“Kami berharap Tim BKSDA dapat menangani kasus ini dengan serius karena masyarakat Desa Kapa Seusak sudah merasa dirugikan dengan kerusakan kebun mereka akibat gajah tersebut,” ujar Husein.

Husein juga mengapresiasi kesabaran warga Desa Kapa Seusak dalam menghadapi konflik gajah ini. Meskipun kebun mereka dirusak, mereka tidak melakukan tindakan anarkis.

“Saya harap masyarakat Kapa Seusak tetap mendukung Pemerintah Daerah dalam penanganan gajah liar ini agar masalah ini cepat terselesaikan dan warga tidak khawatir lagi dengan kerusakan tanaman mereka,” pinta Husein.

Terkait dengan Anwar Sanusi, warga Desa Kapa Seusak yang membawa tanaman yang dirusak gajah ke Kantor Bupati Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, T.Masrizar M.Si, menjelaskan bahwa penanganan konflik manusia-satwa liar merupakan tanggung jawab dan kewenangan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).

“Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap masalah ini,” jelas T.Masrizar.

“Kita berharap tindak lanjut ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan mendapat dukungan dari masyarakat juga,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *