Fraksi Gerindra DPRK Tamiang Tolak Rencana Pemkab Potong Honor PDPK

waktu baca 2 menit
Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar. (Foto: Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang menolak rencana pemerintah kabupaten (Pemkab) memotong honor tenaga kontrak dalam RAPBK 2022 sebesar Rp 200 ribu.

“Kondisi kita sedang masa pandemi. Bila terjadi skema pengurangan anggaran melalui pemotongan gaji tenaga honorer (Pegawai Dengan Perjanjian Kerja/PDPK) Rp 200 ribu per bulan, maka sangat melukai hati mereka, bahkan keluarga mereka,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar, Kamis malam, 18 November 2021.

Sugiono meminta Bupati Aceh Tamiang Mursil mengkaji ulang wacana tersebut, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

Menurutnya, rencana Pemkab Aceh Tamiang dalam mensiasati kebutuhan anggaran tahun 2022 dengan melakukan pengurangan sejumlah anggaran supaya ditinjau kembali.

Pasalnya, para tenaga honorer/kontrak di Aceh Tamiang yang hanya mendapat upah Rp 800 ribu per bulan.

banner 72x960

“Ironis memang, selama ini PDPK menggantungkan hidup mereka dengan honorarium antara Rp 815 ribu sampai Rp 900 ribu per bulan. PDPK yang berijazah sarjana dapat Rp 900 ribu, sedangkan ijazah SMU Rp 815 ribu, jika dari nilai tersebut dikurangi lagi Rp 200 ribu per orang, tinggal berapa honor mereka?,” pintanya.

Seharusnya, kata Sugiono, pemerintah menambah honorarium PDPK, bukan malah mengurangi. Masih banyak solusi lain untuk mensiasati kebutuhan anggaran tahun 2022.

“Biaya kebutuhan dasar untuk kebutuhan kehidupan manusia semakin hari semakin meningkat. Apalagi kondisi saat ini ekonomi masyarakat masih belum stabil gegara pandemi Covid-19,” tambah Sugiono.

Seperti diketahui, Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam pidato yang disampaikan Sekdakab Asra dalam paripurna tentang penyampaian Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang tahun 2022, kemarin, menyampaikan bahwa Pemkab akan mengurangi belanja honorarium bagi PDPK sebesar Rp 200 ribu per orang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *