Dugaan Malaadministrasi, YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman RI

waktu baca 2 menit
Kepala YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi, melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat di Jakarta, 16 November 2021. (Foto: Dok. YARA Abdya)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Bupati Akmal Ibrahim ke Ombudsman RI di Jakarta, 16 November 2021. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan malaadministrasi.

“Kami melaporkan Bupati Abdya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare,” ujar Kepala YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi, dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 16 November 2021.

Menurut Suhaimi, tanah tersebut bisa dimanfaatkan 1.334 KK apabila Bupati Abdya, Akmal segera membagikan lahan seluas 2 hektare per KK.

“Apabila lahan tersebut digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut,” terangnya.

Suhaimi menjelaskan, secara aturan Akmal mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

banner 72x960

“Untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus didahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA),” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir telah menyampaikan kepada Akmal agar lahan HGU tersebut segera diterbitkan SK redistribusi supaya BPN bisa langsung menerbitkan sertifikatnya.

“Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa sudah meminta bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut,” jelasnya.

Sejak 2019, Suhaimi menyebut jika YARA Abdya telah menyurati Akmal untuk segera mendistribusikan lahan tersebut, namun diabaikan.

Berdasarkan hal tersebut, YARA menduga bahwa Akmal telah melakukan malaadministrasi dalam pelayanan publik, khususnya untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang ada di sekitar lahan TORA tersebut.

“Sesuai dengan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, kami mengadukan tindakan Bupati Abdya kepada Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya.

Rekomendasi ini sifatnya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *