Dugaan Alih Fungsi Lahan, Dua Pejabat di Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh

waktu baca 2 menit
Surat pelaporan ke Polda Aceh atas dugaan alih fungsi lahan seluas 18,65 hektare di Aceh Tamiang. (Foto: Dok. LembAHtari)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Dua pejabat publik di Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Direktorat Intelkam Polda Aceh atas dugaan alih fungsi lahan seluas 18,65 hektare di kawasan hutan produksi mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal ke Mapolda Aceh pada 6 Agustus 2022 dengan tembusan Kabareskrim Polri.

Sayed mengungkapkan, laporan polisi tersebut ia layangkan didasari hasil investigasi pihaknya yang menemukan adanya dugaan alih fungsi lahan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ia menduga kuat praktik tersebut dilakukan dua pejabat publik di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berinisial M dan A.

“Penguasaan alih fungsi lahan diperkuat dengan keterangan Datok Penghulu Kampung Pusung Kapal. Datok menerangkan bahwa awalnya lahan mangrove yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit itu dikelola oleh beberapa kampung dengan menggunakan dana Bangdes (bantuan pembangunan desa), namun gagal dan tidak menghasilkan. Sehingga lahan tersebut dijual atau dialihkan kepada saudara M dan kawan-kawan sejak tahun 1998,” kata Sayed, Senin, 29 Agutus 2022.

banner 72x960

Sayed mengatakan, hasil temuannya itu telah disampaikan ke KPH III Wilayah Aceh pada 16 September 2021 lalu.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021, KPH wilayah III Aceh mengeluarkan surat hasil tinjauan mereka ke lapangan. Didapati sebanyak 18,65 hektare lahan di kawasan hutan produksi telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh M seluas 16,75 hektare dan milik A 1,90 hektare.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2012-2032, dengan ancaman sanksi administrasi dan pidana.

Selain itu, kedua pejabat publik tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kami harap Polda Aceh dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan alih fungsi lahan ini, sebab telah bertentangan dengan aturan yang berlaku, terlebih keduanya merupakan pejabat publik,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *