DPRK Bantah Ada Pemberian Izin Pendirian Pabrik Semen di Aceh Selatan
Theacehpost.com | ACEH SELATAN –Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Hadi Surya, membantah bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan PT Kota Fajar Semen Indonesia beberapa waktu lalu adalah pemberian izin pendirian pabrik.
Menurutnya, ada pihak tertentu mengartikan penandatangan itu sebagai bentuk pemberian izin untuk pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
“Perlu saya tegaskan, penandatanganan itu bukanlah bentuk pemberian izin, jadi tidak perlu sampai pada pengecaman,” tegasnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia menjelaskan pemberian izin pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Nota kesepakatan yang telah ditandatangani hanya sebuah dukungan, serta menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya menghidupkan dunia investasi di Bumi Pala.
“Pemerintah daerah tidak boleh menghambat investor yang ingin berinvestasi di daerah, sejauh memperhatikan kaedah lingkungan, menambah PAD dan memberi nilai tambah terhadap perekomian daerah, khususnya masyarakat sekitar area investasi,” ujar lulusan S2 Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Hadi memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak akan melakukan hal gegabah, melainkan tetap memperhatikan aturan dan memperhatikan kebijakan moratorium izin pertambangan baru yang sedang berlaku.
“Perjalanan pengoperasian pabrik tersebut masih jauh, dan ada banyak tahapan yang harus dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, sampai pada izin pengoperasian,” sambungnya.
Proses pemberian izin dimulai dari melengkapi dokumen-dokumen perizinan untuk operasi produksi atau eksploitasi, laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi dan dokumen lainnya yang harus disiapkan sampai pada perizinan industri.
“Saya pastikan, saat ini, rencana pembangunan pabrik semen di Gunung Pulo masih bersatus izin eksplorasi, belum bisa melakukan penggalian dan pembangunan pabrik,” katanya.
Selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Hadi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.
“Dukungan ini atas keyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan terlebih dahulu memastikan beberapa hal, di antaranya, menjaga kelestarian lingkungan yang tertuang dalam dokumen AMDAL nantinya, akan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan juga menghormati kearifan lokal, serta mendukung upaya investasi demi kemajuan daerah Aceh Selatan,” tutupnya. []