DPRA Rekrut Pansel KIP Aceh, Pendaftaran Mulai 30 Januari Hingga 7 Febuari 2023
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I DPR Aceh membuka pendaftaran Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke depan.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarkaly, dalam keterangannya mengatakan, penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 Januari s/d 7 Febuari 2023 Pukul 09.30 – 16.00 WIB.
“Permohonan di antar langsung ke Kantor Sekretariat DPR Aceh di Ruang Komisi I DPR Aceh Jalan T. H. M. Daud Beureueh Banda Aceh, dan semua berkas dimasukkan kedalam amplop,” kata Iskandar Usman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Theacehpost.com, Senin 23 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Iskandar Usman juga mengatakan bahwa, jumlah Pansel anggota KIP Aceh sebanyak 7 (tujuh) orang dan bekerja paling lama 3 (tiga) bulan.
“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPR Aceh di Ruang Komisi I DPR Aceh,” sebutnya.
Baca: Ruangan Direktur Rumah Sakit Arun Digeledah dan Disegel Kejari Lhokseumawe
Adapun syarat-syarat Calon Panitia Seleksi KIP Aceh, meliputi; warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian berdomisili di wilayah Aceh dibuktikan dengan KTP, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPR Aceh) dengan melampirkan; fotokopi KTP dan KK, Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, daftar riwayat hidup, dan fotokopi ijazah yang terlegalisir oleh pejabat berwenang.
Surat pernyataan diatas materai 10.000, terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independent.
Kemudian, surat pernyataan diatas materai 10.000, bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Tinggi terkait; tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Lalu surat pernyataan diatas materai 10.000, tentang; tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum.
“Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon,” demikian kata Iskandar Usman.[]
Baca juga:
- Lama Jadi Buronan, Ayah Merin Ditangkap KPK di Simpang 5 Banda Aceh
- Gampong Terisolir Langkahan Aceh Utara Terdampak Parah Banjir