DPMPTSP: Banda Aceh Peringkat Pertama Indeks Daya Saing Investasi

waktu baca 3 menit
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Marthunis ST DEA. (Foto: Dok. DPMPTSP Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis ST DEA, menegaskan pemerintah kabupaten/kota harus mampu bersaing dengan daerah lainnya. Salah satunya, kata dia, melalui penilaian indeks daya saing investasi.

“Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh bekerja sama dengan tenaga ahli (BPS Aceh) telah menyusun laporan Indeks Daya Saing Investasi (IDS) Kabupaten/Kota 2021 sebagai salah satu daya tarik investasi bagi investor,” kata Marthunis dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 7 Desember 2021.

Menurutmya, indeks daya saing investasi tersebut bertujuan untuk melihat peringkat daya saing investasi masing-masing kabupaten/kota, menganalisa keseriusan daerah dalam mempromosikan dan meningkatkan investasi di daerah yang berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu juga menjadi pertimbangan teknis lainnya bagi investor untuk melakukan investasi, termasuk juga kemudahan berusaha (eases of doing business) yang akan diberikan oleh setiap kabupaten/kota dan kendala investasi lainnya yang sedang dihadapi,” sebut Marthunis.

Dia menambahkan, semakin tinggi tingkat daya saing investasi suatu daerah, maka semakin kondusif pula iklim investasi yang tercipta yang pada akhirnya akan mendorong pembangunan yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan serta berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

banner 72x960

“Indeks daya saing investasi menjadi sangat penting bagi suatu daerah yang sedang berkembang untuk mengukur daya saing investasi dalam rangka mengevaluasi strategi pembangunan ekonomi daerah. Indeks daya saing merupakan alat ukur yang tepat dan saat ini banyak dimanfaatkan sebagai acuan bagi pengambil kebijakan dalam meningkatkan daya saing daerah, “ tambah Marthunis.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, menambahkan indeks daya saing investasi ini berpedoman pada Metodologi Asia Competitiveness Institute (ACI), National University of Singapore (NUS), Singapore, terdiri dari beberapa lingkup, sub lingkup dan indikator.

“Penyusunan indeks daya saing Investasi ini mengadopsi metodologi Asia Competitiveness Institute (ACI), National University of Singapore (NUS), Singapore,” jelas Rahmadhani.

Hasil penyusunan indeks daya saing investasi tahun 2020 yang diperoleh dari BPS, BI, OJK, dan BPK, terdapat 11 kabupaten/kota yang berhasil memperoleh skor indeks daya saing investasi dengan nilai positif yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Pidie, Bener Meriah, dan Sabang.

Sementara, 12 kabupaten/kota lainnya memperoleh skor indeks daya saing investasi dengan nilai negatif, meliputi Aceh Timur, Aceh Jaya, Langsa, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Abdya, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara, dan Subulussalam.

“Lima kabupaten/kota yang berhasil masuk dalam peringkat IDS Investasi kabupaten/kota tertinggi, meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen. Khusus Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar berhasil menduduki peringkat pertama dan kedua selama tiga tahun berjalan (2019, 2020 dan 2021),” ungkapnya.

Ia menuturkan, peringkat Indeks Daya Saing Investasi berserta skor penilaian masing-masing kabupaten/kota se-Aceh tahun 2019-2021 dapat dilihat pada laman bit.ly/IDSIAceh2021.

“Guna mendukung percepatan, peningkatan dan pemerataan investasi di daerah, Tim DPMPTSP Aceh akan memberikan pendampingan kepada DPMPTSP kab./kota, khususnya kabupaten/kota dengan skor indeks daya saing investasi daerah dengan nilai negatif, termasuk juga pemantapan materi promosi peluang investasi daerah,” kata Rahmadhani. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *