DPMG Aceh: Masa Jabatan Keuchik Masih Mengacu pada UUPA, Butuh Kajian Lebih Lanjut
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menjelaskan bahwa polemik mengenai masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh terjadi karena perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Desa yang baru.
“Dalam UUPA, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan maksimal dua periode. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan menjadi delapan tahun dalam dua periode. Ini yang menjadi perdebatan,” ujarnya usai menerima massa aksi unjuk rasa di DPMG Aceh, Senin (3/2/2025).
Menurut Zul Husni, kedua undang-undang tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan aturan mana yang harus diterapkan di Aceh.
Ia menegaskan bahwa DPMG Aceh akan berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas terkait guna mencari solusi terbaik agar polemik ini tidak menghambat jalannya pemerintahan di Aceh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan keuchik atau kepala desa di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).
Mereka menuntut kejelasan penerapan Pasal 39 Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Para peserta aksi mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerapkan aturan yang telah disahkan tersebut. (Ningsih)