DKPP RI Sidang Kasus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Langsa

waktu baca 2 menit
Suasana Sidang DKPP yang berlangsung secara virtual.

Theacehpost.com | LANGSA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melakukan sidang pemeriksaan secara virtual terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu di Kota Langsa, Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim penasehat hukum pengadu Chairul Azmi kepada Theacehpost.com, Sabtu, 15 April 2023 mengatakan, pihaknya mengadukan teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum dan memihak kepada teradu II, teradu III dan teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa.

Dikatakannya, sidang tersebut hadir teradu I ketua KIP Kota Langsa T Faisal, teradu II Mulqan Afrizan, teradu III M Hendri dan teradu IV Fajar Aprizal.

Dalam sidang tersebut, kata Chairul, teradu II, teradu III dan teradu IV yang merupakan PPK Langsa Timur mengakui melakukan pleno secara sembunyi-sembunyi di kantor KIP Langsa dan Ketua KIP Langsa, T Faisal juga mengakui tidak melakukan koordinasi degan komisioner KIP Langsa lainnya dan tidak meminta klarifikasi pengadu selaku ketua PPK yang sah.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB itu diketuai majelis yang juga anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, anggota majelis TPD unsur masyarakat Provinsi Aceh, Anwar Hidayat Dahri dan anggota majelis TPD unsur KIP Provinsi Aceh, Agusni.

banner 72x960

Ketua majelis Tio Aliansyah dalam sidang menyebut, mekanisme pergantian Ketua PPK yang dilakukan oleh teradu II, III dan IV jelas talah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Baru tahap awal pemilu sudah bikin gaduh di sana, bagai mana mau membangun soliditas penyelenggara pemilu yang baik jika kondisi seperti ini. Membangun team work yang baik saja belum tentu pemilu berjalan lancar,” ujarnya.

Terhadap teradu I dalam hal ini Ketua KIP Langsa T Faisal, kata Tio, seharusnya teradu I sangat memahami PKPU 2 tahun 2021 tentang naskah Dinas yang menyatakan proses administrasi disposisi harus kepada Divisi yang membidanginya.

“Saudara sebagai ketua seharusnya bisa mengayomi serta menyatukan, bukannya malah memperuncing persoalan. Ini sangat saya sesalkan, saudara juga tidak melakukan klarifikasi kemudian langsung melanjutkan surat menyurat. Kalau seperti ini administrasi bisa kacau,” ujar Ketua Majelis Tio Aliansyah. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *