Ditlantas Polda Aceh: Kesadaran Keselamatan Berkendara Masih Rendah

waktu baca 2 menit
Anggota Dit Lantas Polda Aceh menilang seorang pengendara dalam Operasi Zebra Seulawah 2020. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Zebra Seulawah 2020 yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dit Lantas Polda) Aceh.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondany mengatakan, razia di hari pertama yang digelar kemarin, menilang 546 pelanggar.

“Pelanggaran lalu lintas yang terjaring di hari pertama sebanyak 546 lembar Tilang,” kata Dicky, Selasa, 27 Oktober 2020.

Adapun pelanggaran didominasi oleh para pengendara sepeda motor, yakni 447 pelanggaran dengan rincian tidak menggunakan helm 257 orang, melawan arus 45 orang, pengendara masih di bawah umur 60 orang, dan hal lain sebagainya 85 pelanggar.

Sementara itu, untuk mobil dan kendaraan khusus didapati 99 pelanggaran, di antaranya 4 pelanggar melawan arus, 42 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 53 pelangar terkait lainnya.

banner 72x960

“Evaluasi hari pertama operasi, masih banyak pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, padahal fungsi helm untuk melindungi kapala dari benturan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Dicky.

Melihat masih tingginya pelanggaran lalu lintas dan minimnya kesadaran warga dalam keselamatan berlalulintas, Dit Lantas Polda mengimbau kepada masyarakat jangan jadikan beban memakai helm. 

“Jadikan helm sebagai kebutuhan safety riding (keselamatan berkendara), sehingga aman naik motor di jalan,” imbaunya.

Tak hanya melakukan Operasi Zebra Seulawah 2020 terhadap kendaraan bermotor, Dit Lantas Polda juga membagikan masker kepada masyarakat yang masih belum sadar menggunakan masker mengingat pandemik Covid-19 masih mewabah. 

“Selain itu, petugas juga memasang stiker himbauan untuk memakai masker di kendaraan bermotor,” timpalnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *