Disperindagkop Aceh Selatan dan OJK Sosialisasikan Pemahaman Sektor Pembiayaan Konsumen
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan pemahaman sektor pembiayaan konsumen dan hak-hak konsumen dalam pengawasan koperasi jasa keuangan yang bertempat di Aula Dinas Pariwisata, Kamis 16 Februari 2023.
Kepala Dinas Perindagkop Aceh Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Disperindagkop Kusaifuddin dalam kesempatan itu menyampaikan, dalam proses perlindungan konsumen tentunya tidak terlepas dari kehadiran barang dan jasa yang dimamfaatkan oleh masyarakat atau konsumen secara terus menerus.
“Perlindungan atau jaminan yang menyertai barang atau produk yang dimanfaatkan atau dikosumsi oleh konsumen wajib unsur kenyamanan, kesehatan dan keselamatan serta ramah lingkungan atau (K3L),” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pemanfaatan jasa konsumen berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya (prinsip tranparasi) hak mendapatkan pelayanan yang andal (prinsip keandalan) mendapatkan perlindungan keamanan, data (prinsip kerahasiaan, keamanan data/informasi konsumen).
“Regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha adalah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada saat ini sudah berumur 23 Tahun,” ucapnya.
Sambungnya, Undang-Undang ini hadir ditengah-tengah kita sebagai konsumen dalam kurun waktu lebih dari 2 dasawarsa menjadi perhatian kita bersama. Dalam melaksanakan kegiatan usaha dan dalam mengelola resiko, perusahaan pembiayaan konsumen melakukan pengaturan fidusia atau barang yang dimiliki konsumen.
“Hal ini sesuai data pertumbuhan perusahaan pembiayaan diyang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Aceh sampai Desember 2022, yaitu berjumlah 66 perusahaan,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diisi oleh tiga orang narasumber yakni, Ryan Novrian SE, AK.M.Si, CA, (Pejabat OJK Aceh), Rismawati SH, M.Hum, dan Rosalia Indah ST, MM.
Pemateri pertama diisi oleh Pejabat OJK Aceh, Ryan Novrian dengan materi peran OJK dalam pengawasan perusahaan finance. Sementara Rismawati membahas tentang pemenuhan hak konsumen dalam transaksi pembiayaan dan kewajiban lembaga finance dalam kontrak pembiayaan konsumen. Sedangkan Rosalia Indah membahas materi dengan judul pemberdayaan konsumen. []
Baca juga:
- Cegah Stunting, Baitul Mal Abdya Salurkan PKMK untuk Balita Kurang Mampu
- Akhirnya, DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta