Akhirnya, DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

waktu baca 3 menit
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023. (Foto: Humas Kemenag).

Theacehpost.com | JAKARTA – Setelah berpolemik selama beberapa bulan, akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama  (Kemenag) resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta per jemaah.

Kesepakatan itu setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menggelar rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada juga biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

banner 72x960

Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun.

“Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023,” ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi membacakan keputusan di gedung DPR, pada Rabu, 15 Februari 2023 yang dikutip Theacehpost.com, dari Tempo.co, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen. Dua komponen itu adalah Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih) yakni biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.

“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26,” ujar Yaqut usai menandatangani kesepakatan penetan biaya haji tersebut.

Selain itu, jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen. Adapun nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8,09 triliun.

Hasil keputusan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat panja sore tadi. Pimpinan rapat panja Marwan Dasopang mengatakan biaya Rp 49.812.726 itu digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Sebelumnya, Menteri Agama pada pertengahan Januari lalu mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Kementerian Agama juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen diturunkan menjadi 30 persen.

Otomatis hal itu turut menambah besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen. Karena pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah mencapai Rp 69 juta.

Hal tersebut langsung menuai respons pro dan kontra di masyarakat. Yang kontra pada intinya keberatan karena kenaikan biaya haji Rp 30 juta itu akan memberatkan jemaah. Apalagi kenaikan biaya haji terlalu mendadak dan merugikan calon jemaah yang akan berangkat tahun ini.

Meski para calon jemaah umumnya sadar bahwa ada tren kenaikan biaya haji per tahunnya, tapi rata-rata mereka tak mengira angka kenaikan bakal tinggi kali ini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *