Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan, Seorang Kabid Bea Cukai Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu

waktu baca 3 menit
Wartawan KabarTamiang.com, Hendra Hendra Vramenia

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sikap tidak mengenakan dialami wartawan KabarTamiang.com, Hendra dari salah seorang pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh berinisial LR pada Minggu, 10 September 2023.

Pasalnya, nomor WhatsApp Hendra diblokir oleh LR saat melakukan melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatan dua oknum petugas Bea Cukai yang ditangkap oleh Tim Gabungan Bea Cukai Aceh saat penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang, Aceh Tamiang dan plat nomor mobil yang turut diamankan oleh dalam penangkapan tersebut.

Menurut Hendra memblokir nomor telepon itu memang hak pribadi seseorang. Tapi LR sebagai pejabat publik tidak pantas melakukan itu mengingat dirinya adalah pejabat publik.

“Yang saya minta hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi terkait asal daerah dua orang yang diamankan dalam penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang, Aceh Tamiang. Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam penangkapan dua orang yang terjaring itu diduga merupakan oknum Bea Cukai yang berdinas di luar Aceh. Kami hanya melakukan crosscheck terkait hal tersebut. Tapi malah nomor WhatsApp konfirmasi saya diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Hendra, Senin, 11 September 2023.

Hendra menyayangkan sikap LR. Seharusnya, menurut Hendra, LR selaku pejabat terkait di bidangnya dapat mengatur dan membangun relasi yang baik kepada media serta memiliki dedikasi dan integritas saat memberikan informasi publik yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

banner 72x960

Lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati. Apalagi, jika dilihat dari media sosial (Medsos) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai saat ini sedang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB dan akan mengajukan predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani. Tentunya hal ini jadi pertanyaan kita bersama, bagaimana sebenarnya dedikasi dan integritas Pejabat-Pejabat Bea dan Cukai ini, apakah memang seperti ini.

“Saya sudah laporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui laporan online Nomor Register web-2023-0559-7d29. Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” ungkap Hendra, yang juga menjabat sebagai Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh.

Lanjutnya, Hendra menyarankan Bea Cukai Aceh dan jajarannya untuk membuka diri kepada media. Sebab katanya, pejabat publik yang memblokir nomor wartawan ketika melakukan konfirmasi itu kurang pantas.

“Kalau bisa ditinjau ulang uji kelayakan beliau (LR) dan sebagai Kanwil Bea Cukai Aceh. Karena bagaimana pun, Kepala Wilayah Bea Cukai bertanggung jawab sama bawahan, termasuk soal moral,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi yang dikonfirmasi terkait pemblokiran nomor WhatsApp Wartawan via seluler melalui nomor 0812 9107xxxx tidak bisa dihubungi. Sampai berita ini dimuat, belum dapat dikonfirmasi. Wartawan sedang berupaya menghubungi terkait hal tersebut kepada pihak yang berkompeten di Kanwil Bea Cukai Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *