Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar Prokes di Lhokseumawe
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Satgas Covid-19 Kota mulai hari ini, 1 Juni 2021 akan memberlakukan sanksi tegas hingga ke tingkat pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Sanksi pidana yang diberlakukan itu merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak taat terhadap karantina wilayah dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas terhadap kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan oprasionalnya pada pukul 22.00 WIB,” kata Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki, Selasa, 1 Juni 2021.
“Jika ada kegiatan usaha atau warga masyarakat yang melanggar Prokes berulang atau sampai beberapa kali, maka akan diberlakukan sanksi sampai ke tingkat pidana,” tegasnya lagi.
Marzuki menyampaikan aturan tersebut sudah ditegaskan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat rapat koordinasi perkembangan Covid-19 di Lhokseumawe di Kantor Satpol PP dan WH kota setempat hari ini.
“Jadi mulai 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan, akan dilakukan kegiatan pencegahan secara masif oleh Tim Satgas Covid dalam menegakkan Intruksi Menteri Dalam Negeri, Intruksi Gubernur Aceh, Perwal, dan edaran wali kota, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Lhokseumawe,” sebut Marzuki.
Dalam rapat tersebut, wali kota menegaskan tindakan dan sanksi harus diterapkan bagi pelanggar protkes.
“Sanksi pidana harus dilaksanakan bagi pelanggar Prokes, dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018,” ungkapnya. []