Demo SE Menag di Langsa, Ketua DPRK: Saya Sudah Telepon Wawalkot Tambah Pengeras Suara
Theacehpost.com | LANGSA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Zulkifli Latief mendukung peserta aksi demo terkait penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Bahkan, ia pun mengecam pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan itu disampaikan Zulkifli saat menerima massa gabungan elemen sipil di Kantor DPRK Langsa, Selasa, 1 Maret 2022.
“Saya sudah menelepon Wakil Wali Kota (Wawalkot) Langsa untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan musala,” kata Zulkifli di hadapan massa.
Tak hanya di Kantor DPRK Langsa, peserta aksi damai kemudian menuju Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Langsa. Di sana, massa diterima oleh Kepala Kankemenag Langsa, Drs H Hasanuddin MH.
Massa meminta Kemenag Langsa untuk tidak menjalankan SE Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 itu.
“Kita menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa. Jadi, jika keputusan menolak Surat Edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu,” katanya.
Tuntutan massa
Massa yang terdiri dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa, HMI Cabang Langsa, dan sejumlah elemen sipil lainnya ini turut mengumandangkan azan dalam aksi yang digelar di bawah rintik hujan itu.
Amatan Theacehpost.com, massa berorasi secara silih berganti, serta membacakan petisi. Mereka juga membakar ban di depan Kantor Kemeneg dan kemudian menyerahkan kain kafan.
Adapun tuntutan massa di antaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut yang menamsilkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Kemudian menuntut Menag untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya pada seluruh umat Islam dan meminta Presiden RI Joko Widodo mencopotnya.
Selain itu, massa juga meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk menolak SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 dan meminta Pemko Langsa tidak menjalankan SE itu dengan pernyataan sikap,” kata Ketua SEMMI Kota Langsa, Wahyu Ramadana. []
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Bela Menag Yaqut Soal Aturan Sepiker Masjid