Cara Mendapatkan KTP Digital, Wajib Punya Handphone Sendiri

waktu baca 2 menit

Jakarta – KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.

Untuk mengetahui lebih lanjut, detikers bisa simak ulasan dibawah ini tentang apa itu KTP digital. Perhatikan juga beberapa persyaratan dan langkah pembuatannya yang sudah dirangkum dari laman resmi Kemendagri RI berikut ini.

Apa Itu KTP Digital?

KTP digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar. KTP elektronik nantinya akan diganti dengan KTP digital.

KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.

banner 72x960

Bahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.

Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya?

Persyaratan dan Cara Mendapatkan KTP Digital

Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Persyaratan membuat KTP digital:

1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
2. Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
3. Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.

Cara membuat KTP digital:
1. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.

2. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”.

3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

4. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
7. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.

Gimana? Cukup mudah bukan membuat KTP digital? Semoga informasi dalam artikel ini bisa membantu dan bermanfaat untuk detikers semua. detikfinance

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *