Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Pakar Hukum: Tak Akan Fungsional Sebagai Legislatif

waktu baca 4 menit
Pakar Hukum, Mawardi Ismail. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pakar Hukum, Mawardi Ismail mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang belum dilantik menjadi anggota legislatif definitif belum berlaku ketentuan harus mengundurkan diri dari posisinya apabila ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur/Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 hanya mempertegas bahwa bagi mereka baru harus mengundurkan diri apabila sudah dilantik menjadi anggota legislatif, dan untuk memastikannya Caleg terpilih harus membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik,” kata Mawardi, Banda Aceh, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan, persoalan mundur atau tidaknya Caleg terpilih yang berubah haluan maju Pilkada 2024 sebenarnya sama saja.

Kata Mawardi, secara riil Caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 tidak akan bisa fungsional sebagai anggota legislatif, meskipun secara formal Caleg yang bersangkutan sudah terpilih menjadi anggota legislatif.

“Jadi hanya sekedar melengkapi CV saja kalau menurut saya. Jadi pilihannya (mundur atau tidak) ada pada Caleg yang bersangkutan,” ungkap Mawardi.

banner 72x960

Serakah Jika Tak Mundur

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Hardianto Widyo Priohutomo mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mau mencalonkan diri maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebaiknya mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota legislatif terpilih.

Menurut Hardianto, pengunduran diri dari anggota legislatif terpilih adalah biaya pengorbanan dari etika dan moral politik yang secara ideal memang harus diputuskan sejak awal saat Caleg terpilih bergeser haluan ke Pilkada.

“Menurut saya lebih baik mundur, supaya rakyat mendapatkan calon pemimpin yang punya kredibilitas baik dan punya integritas tinggi yang mereka tunjukkan dari post awal pencalonan sudah berjalan dengan proses yang ideal,” kata Hardianto, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurut Hardianto, ada kecenderungan keserakahan apabila Caleg terpilih memutuskan maju Pilkada dengan keputusan bulat tak akan mundur dari posisinya sebagai anggota legislatif terpilih saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Kalau mereka berjalan di dua kaki, artinya ada kecenderungan keserakahan. Apalagi di tengah proses putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini banyak sekali terungkap kegiatan yang melanggar etik. Jadi jangan sampai kejadian Pemilu itu terulang lagi di Pilkada ini,” pungkasnya.

Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

Caleg terpilih dari Pileg 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur/Bupati untuk bertarung di Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pandangannya MK menyatakan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan Caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada, sehingga menurut MK belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi Caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa status Caleg terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional (karena belum dilantik) yang berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan oleh Caleg yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, MK menyebut bahwa masyarakat tak perlu khawatir dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mencurangi keadilan masyarakat pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, Caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri maju Pilkada.

Menurut Mirza, pengunduran diri anggota legislatif saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya berlaku kepada anggota legislatif yang sudah definitif atau sudah dilantik, bukan calon legislatif terpilih.

“Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Jelas dalam UU disebutkan adalah anggota DPR, DPD dan DPRD bukan calon anggota legislatif terpilih,” kata Mirza, Banda Aceh, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Mirza menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersyaratkan Caleg terpilih yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

“Kalau terkait kewenangan pembentukan PKPU mengenai persyaratan yang dimaksud MK itu kewenangannya ada di KPU pusat,” ungkap Mirza. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *