Cakra Buka Posko Pengaduan Terkait Penerimaan Tenaga Kerja di PT PAG

waktu baca 1 menit
Ketua Yayasan CAKRA Fakhrurrazi SH (tengah) menjelaskan terkait pembukaan posko pengaduan untuk menyingkap dugaan pemungutan biaya penerimaan tenaga kerja di PT Perta Arun Gas (PAG) dalam konferensi pers di salah satu kafe, Lhokseumawe, Rabu, 9 Agustus 2023, Sore.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra) membuka posko pengaduan untuk menyingkap dugaan pemungutan biaya penerimaan tenaga kerja di PT Perta Arun Gas (PAG).

Posko beroperasi selama 24 jam, berlokasi di Kantor Cakra, Jalan Merdeka Timur Nomor 35 C, Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 081244750020.

Ketua Yayasan CAKRA Fakhrurrazi SH menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban atau dugaan pemungutan biaya untuk bekerja di PT PAG.

“Cakra berjanji untuk mengadvokasi permasalahan ini hingga tuntas, dengan harapan bahwa langkah ini dapat memberikan bantuan bagi para korban dalam menghadapi isu yang semakin berkembang,” ujarnya dalam konferensi pers di salah satu kafe, Lhokseumawe, Rabu, 9 Agustus 2023, Sore.

Diharapkan dengan adanya posko ini maka transparansi dan keadilan dapat ditegakkan dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT PAG. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *