BPJS Ketenagakerjaan dan Disperindagkop Pidie Berkolaborasi Terapkan Jaminan Sosial

waktu baca 3 menit
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Selasa, 25 Juli 2023.

Theacehpost.com | PIDIE – BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Selasa, 25 Juli 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Kabid Perindustrian, Kabid Pengelolaan Pasar, Kepala UPTD dan KTU Wilayah I dan II, Pendamping PK2UKM, serta para pengutip retribusi pasar.

Sosialisasi serta koordinasi ini dilakukan dalam rangka penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta adanya Surat Kemenkop UKM RI Nomor B-343 /SM / PW .05.02 /v /2023 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Koperasi, Pelaku Pasar, serta Pelaku UMKM beserta Pekerjanya, juga Peserta dari Kalangan Non ASN di bawah Kementrian Koperasi dan UKM.

Harapannya dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindagkop Kabupaten Pidie ini, semua Pelaku Pasar, Anggota Koperasi, serta Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terlindungi dan mendapatkan haknya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pidie Dahlia Sukma mengatakan dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disperindagkop Pidie maka semua pelaku pasar, anggota koperasi, serta pelaku UMKM dapat terlindungi dan mendapatkan haknya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan

banner 72x960

“Perlindungan yang diselenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan akan menimbulkan kenyamanan dalam bekerja, serta berimplikasi pada peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Dahlia menambahkan risiko dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Dengan sudah menjadi peserta, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, maka menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai pengobatan sampai sembuh, santunan cacat ketika peserta mengalami cacat, serta santunan kematian saat peserta meninggal dunia. Itulah wujud hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja keras bebas cemas pun akan dirasakan oleh seluruh pekerja,” imbuhnya.

Secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Disperidagkop Pidie atas kolaborasi yang baik dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih kepada Disperindagkop Pidie atas kerja sama yang baik dalam menjalankan Intruksi Presiden. Peraturannya sudah lengkap, namun kita akan lebih berfokus pada pelayanan perlindungan, karena kami ingin mengedepankan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, karena bukan hanya untuk para pekerja, namun juga untuk keluarga tenaga kerja yang menunggu di rumah,” paparnya.

Untuk diketahui, wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh mencakup lima kabupaten/kota yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam rangka mendukung pelayanan yang optimal di wilayah kerja tersebut, operasional layanan dilaksanakan oleh satu kantor cabang di Banda Aceh, satu kantor cabang di Sigli, serta dua unit layanan masing-masing di Pidie Jaya dan Sabang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *