BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Keluarkan Rp824 Juta Manfaat JKK

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan biaya penanganan kasus kecelakaan kerja sebesar Rp824.066.786 kepada 32 pesertanya dalam rentang waktu Januari 2023 sampai dengan Juni 2023.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dalam semester satu tahun ini, mayoritas merupakan kasus kecelakaan kerja yang terjadi oleh tenaga kerja saat melakukan perjalanan, baik menuju maupun pulang dari tempat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan tenaga kerja atau peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pemulihan akibat kejadian kecelakaan kerja itu akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua biaya pemulihan di rumah sakit akan kami tanggung hingga peserta sembuh, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja,” kata Syarifah.

Syarifah menuturkan kecelakaan kerja yang ditanggung itu tidak hanya terjadi saat di tempat kerja, namun juga saat melakukan perjalananan baik pergi dan pulang dari tempat kerja atau dalam aktivitas penugasan dari perusahaan.

banner 72x960

Wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, lanjut Syarifah, mencakup lima kabupaten/kota, yakni Kota Madya Banda Aceh, Kota Madya Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam rangka mendukung pelayanan yang optimal di wilayah kerja tersebut, operasional layanan dilaksanakan oleh satu kantor cabang di Banda Aceh, satu kantor cabang di Sigli, serta dua unit layanan masing-masing di Pidie Jaya dan juga di Sabang.

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh memiliki 83 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di wilayah operasionalnya, antara lain Rumah Sakit (RS) Zainoel Abidin, RS Pertamedika Ummi Rosnati, Klinik Cempaka Lima, RS Citra Husada Sigli, RS Mufid Sigli, RSUD Sabang, RSUD Pidie Jaya, dan lain-lain.

Unit PLKK adalah hasil kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas kesehatan seperti klinik, Puskesmas, dan rumah sakit untuk melayani penanganan tenaga kerja baik formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja.

“Dengan kerja sama ini tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berstatus aktif sebagai peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *