BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru SKCK, Uji Coba Dimulai di 6 Polda

waktu baca 1 menit
BPJS Kesesehatan jadi syarat baru pembuatan SKCK. (Foto: Glints).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) sebagai tahap uji coba.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Minggu 3 Maret 2024.

Uji coba ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2024. Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, tetap akan dilayani dan dapat melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SKCK.

“Selama masa uji coba, jika ada kendala dalam implementasi kebijakan ini, akan dievaluasi dan diperbaiki agar pelaksanaan program JKN semakin optimal,” imbuh Nurul.

banner 72x960

Enam Polda yang menjadi lokasi uji coba adalah:

  1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji
  2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
  3. Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
  4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
  5. Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
  6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas.[]
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *