BPJAMSOSTEK Banda Aceh Sosialisasikan Jaminan Sosial kepada TPP P3MD

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – BPJAMSOSTEK Banda Aceh menyosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kota Banda Aceh di Kantor Sekretariat Bersama TPP P3MD Kota Banda Aceh, Gampong Lampaloh, Kecamatan Leung Bata, Selasa, 23 April 2024.

Sosialisasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut penandatanganan MoU antara TPP P3MD Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 April 2024.  Sosialisasi dilakukan oleh tim kepesertaan BPJAMSOSTEK Banda Aceh dengan membahas risiko kecelakaan kerja, manfaat menjadi peserta, cara klaim, serta ditutup dengan diskusi.

Secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat memahami tentang risiko kecelakaan kerja, hak pekerja, dan manfaat dari program BPJAMSOSTEK secara jelas.

“Kita sampaikan bahwa risiko (kecelakaan kerja) itu ada, dan jika terjadi akan membebani keluarga pekerja. Bersamaan, kita sampaikan juga bahwa manfaat menjadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan) akan mengurangi beban ketika mengalami risiko,” tutur Iqbal.

“Salah satu hak pekerja itu yaitu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya,” tambah Iqbal.

banner 72x960

Koordinator Provinsi TPP P3MD Aceh Mursyidan mengucapkan terima kasih kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang telah hadir. Informasi dari tim BPJS penting diketahui oleh para TPP P3MD Kota Banda Aceh, serta mendukung pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh atas sosialisasi serta kegiatan diskusi ini, manfaat program BPJAMSOSTEK sangat penting. Setelah ini kami akan membuat kesepakatan bersama agar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan dilakukan dengan baik,” pungkas Mursyidan.

Petugas PTT P3MD Kota Banda Aceh akan terdaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *