BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Lhokseumawe Masih Dibuka, Buruan!

Ilustrasi: Dana BLT UMKM Tahun 2021. (Foto: Pexels)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk tahap dua masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

banner 72x960

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli S.Sos M.Kes mengatakan bantuan modal usaha ini berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kendati demikian, berkas pendaftaran bagi pelaku usaha mikro asal Lhokseumawe tetap diverifikasi oleh pihaknya terlebih dahulu sebelum

dikirim ke pusat.

“Nanti kementerian yang menetapkan siapa saja pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan. Sedangkan bantuan nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima,” kata Ramli kepada Theacehpost.com, Senin, 14 Juni 2021.

Sebelumnya pada gelombang pertama pihaknya telah melakukan verifikasi berkas sebanyak 1.967 pemohon yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya.

Untuk berkas 1.967 calon penerima bantuan yang lengkap, dipastikan sudah dikirim ke Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Pergunakan kesempatan ini sebaik mungkin oleh pelaku usaha seperti pedagang, sehingga harapan Presiden Jokowi untuk membatu pedagang benar-benar dapat dirasakan oleh pedagang. Dan jangan dihiraukan apa bila ada oknum yang menawarkan jasa mengatasnamakan dinas, saya pastikan itu semua tidak ada,” katanya.

Ia menjelaskan, pemohon diberikan kemudahan dengan cara mendaftar online via link http://bit.ly/BPUMLSW2021.

“Masa pendaftaran ditutup hingga 25 Juni karena tanggal 28 Juni harus sudah diterima di kementerian. Jadi ada waktu dua hari untuk memverifikasi data supaya tidak terjadi dobel penerima,” katanya.

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). []
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *