Berkedok Dukun, IRT di Meulaboh Tipu Korban Jutaan Rupiah

Kapolsek Meurebo, Ipda Vitra Ramadan, ketika menggelar konferensi pers terkait kasus dukun palsu di Aceh Barat. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | MEULABOH – Seorang ibu rumah tangga berinisial Ri, warga asal Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap anggota Polsek Meurebo atas dugaan kasus penipuan.

banner 72x960

Kapolsek Meurebo, Ipda Vitra Ramadan mengatakan, wanita 31 tahun tersebut, diduga melakukan penipuan dengan berkedok dukun.

“Tindak pidana penipuan berkedok dukun (pengobatan spiritual) dengan cara pelaku menjanjikan kepada korban bahwa pelaku dapat mengobati penyakit gaib,” kata Vitra, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Oktober 2020.

Penangkapan Ri dilakukan atas adanya laporan ke Polsek Meurebo dari tiga orang warga yang menjadi korbannya, pada Senin, 28 September 2020 lalu.

Kepada pihak kepolisian, Ayani, salah seorang korban mengaku diminta untuk membawa emas 24 karat sebanyak 12 mayam sebagai mahar untuk melakukan pengobatan terhadap dagangannya. Akan tetapi, dagangannya masih saja sepi.

Berbeda dengan Ayani, salah seorang korban lainnya, Azizah, mengaku diminta uang Rp800 ribu serta satu mayam emas oleh pelaku. Tujuannya, agar cucunya yang diobati bisa sembuh, namun kenyataannya tidak juga ada tanda-tanda kesembuhan.

Sedangkan Rakibah, dijanjikan akan dibuat dapur dari program pemerintah jika ia memberikan uang Rp2,1 juta kepada dukun palsu tersebut.

“Itu semua berdasarkan keterangan korban sendiri,” ungkap Vitra.

“Pelaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan,” imbuhnya.

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ri. Wanita itu kemudian ditangkap di kawasan Perumahan Budha Tzu Chi di Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meurebo.

Kepada petugas, Ri mengaku jika hasil kejahatan yang ia dapatkan dari para korban digunakan untuk membeli barang perabotan rumah tangga.

“Sisa uangnya digunakan untuk jalan-jalan ke Kota Banda Aceh dan membeli baju, tas, sepatu dan celana,” ujar kapolsek Meurebo.

Bersama Ri, polisi menyita satu buah cincin 97% seberat 1 mayam, satu buah cincin 87% seberat setengah mayam, satu unit sepeda, satu unit televisi 22 inci, satu unit DVD MP4, satu set loudspeaker, sehelai celana jin, baju tunik briskcet, baju corak burik, sepatu sport, dan selop hak tinggi.

Kini, Ri beserta barang bukti telah diamankan. Rencananya wanita berusia 31 tahun tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 378 ayat (2) KUHPidana.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *