Beredar Surat Kawat Pj Gubernur Aceh Menunjuk Sekda Sulaimi Plh Bupati Aceh Besar

waktu baca 2 menit
Sekda Aceh Besar, Sulaimi. (Dok Humas Aceh Besar)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali-Tgk. H. Husaini A. Wahab berakhir pada 10 Juli 2022 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-2919 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.

Sehubungan berakhirnya masa jabatan Mawardi dan Waled Husaini, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah mengirim surat kawat untuk Bupati Aceh Besar dan Sekda Aceh Besar.

Surat kawat Nomor: 131.11/10332 dengan klasifikasi kilat tersebut telah menyebar di jejaring media sosial dan salah satu postingannya diterima Theacehpost.com. (Selengkapnya lihat foto).

Dalam surat kawat yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di salah satu poin disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

banner 72x960

Sekda Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si dilantik pada jabatan tersebut oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menggantikan pendahulunya,  Drs. Iskandar M.Si yang meninggal dunia, Jumat, 28 Agustus 2020.

Sejauh ini belum ada info tentang sosok yang mengarah sebagai Pj Bupati Aceh Besar. Kalau pun ada isu tentang sosok Pj Bupati yang akan menggantikan Mawardi-Tgk Husaini hanya sebatas harapan agar lebih memprioritaskan putra asli Aceh Besar.

Harapan itu disampaikan antara lain oleh Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP-HIMAB) sebagaimana diberitakan media.

Harapan juga disuarakan Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, sebagaimana dilansir Serambinews.com. Iskandar meminta agar Pj Bupati Aceh Besar yang ditunjuk dapat menjaga harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan Aceh Besar.

“Juga diharapkan agar Pj Bupati Aceh Besar nantinya dapat meneruskan jejak pemerintahan yang sudah bagus,” kata Iskandar. []

 

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *