Begini Syarat Sah Jual Beli Online Skema Dropship

waktu baca 3 menit
Narasumber tampil pada Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Banda Aceh, 16-19 Maret 2022. (Dok Disdik Aceh

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Banda Aceh, 16-19 Maret 2022 menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk keputusan tentang transaksi jual beli online dengan skema dropship.

Di era digital sekarang ini, masyarakat semakin akrab dengan sistem dropship atau sistem di mana penjual (dropshipper) hanya perlu memasarkan barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang).

Setelah empat hari melakukan mubahasah, dikeluarkan hasil bahtsul masail yang menetapkan bahwa skema jual beli dropship dan transaksi jual beli online lainnya harus dihindari dari bentuk jual beli bai’ dain bid dain (jual beli utang dengan utang). Sebab,  jual beli bai’ dain bid dain  termasuk dalam kategori akad yang fasid.

Namun demikian, para mubahis menyepakati bahwa skema jual beli dropship ini dibolehkan dengan ketentuan bahwa customer (pembeli) harus tetap melakukan ijab kabul dengan dropshipper secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer.

Hasil mubahasah ini ditetapkan oleh para mushahhih (pentashih) setelah melewati kajian yang mendalam, pemaparan makalah dan pandangan dari para narasumber dan tim kajian sumber, serta pendapat yang berkembang dalam forum bahtsul masail yang berlangsung selama tiga hari.

banner 72x960

Para mushahhih atau pentashih mubahasah yaitu Tgk H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk. H. Alizar Usman, Tgk. Helmi Imran, MA dan Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi.

Proses lahirnya keputusan

Pada awalnya, para mubahis (peserta mubahasah) mencari dalil fikih Islam atas jual beli skema dropship yang dewasa ini kian populer di masyarakat Indonesia dan dunia.

Sistem jual beli online skema dropship ini oleh para mubahis dibedah dan dicarikan referensinya dalam kitab fikih lintas mazhab.

Pada awalnya, jual beli skema dropship dicarikan kecocokannya dengan akad jual beli fudhuli yang memang dilarang dalam fikih muamalah, yaitu jual beli barang tanpa izin dan bukan miliknya.

Namun akad jual beli fudhuli ini tidak cocok dengan skema dropship karena skema dropship adalah penjualan sesuatu dalam tanggungan penjual. Sedangkan jual beli akad fudhuli menjual benda nyata yang tidak ada kewenangan si penjual.

Namun, kendala tentang akad fudhuli bisa diselesaikan secara fikih karena sistem penjualan dropship adalah sistem penjualan sesuatu di dalam tanggungan penjual.

Begitu juga ketika jual beli skema dropship ini hendak disesuaikan dengan akad jual beli salam dan wakalah. Jual beli akad salam dan akad wakalah juga tidak cocok dengan skema dropship.

Oleh sebab itu, berdasarkan literatur fikih, ditemukanlah kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah (jual beli sesuatu yang disifatkan dalam tanggungan si penjual).

Namun, kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah ini juga masih terdapat permasalahan yaitu dari sisi penjualan utang dengan utang.

Berdasarkan hal ini, untuk menghindari aspek penjualan utang dengan utang yang disepakati keharamannya oleh para ulama, maka dicarikanlah solusi agar skema dropship mendapatkan legalitas fikih Islam.

Solusi yang ditemukan adalah  skema jual beli dropship ini baru dibolehkan dengan ketentuan customer melakukan ijab kabul dengan dropshipper (penjual) secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer.

Oleh sebab itu, pihak dropshiper dalam hal ini harus menjalankan prinsip jual beli yang sesuai dengan fikih Islam yang mengharuskan adanya proses ijab kabul. Misalnya, dengan menambahkan fitur akad jual beli sehingga antara penjual atau dropshiper tetap melakukan ijab kabul dalam proses jual beli. Begitulah.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *