Barang Bukti 42 Perkara Hasil Sitaan Kejari Aceh Tenggara Dimusnahkan

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil sitaan dari 42 perkara yang diamankan sejak Juli-November 2023.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara pada Kamis, 7 Desember 2023.

Barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 262,13 gram dan ganja seberat 87,327 kilogram.

Selain itu juga barang bukti berupa 4 buah handphone dihancurkan dengan martel.

Kemudian alat hisap, gunting, baju celana, mancis, timbangan, kunci T, pakaian dalam, kotak bedak, dan bungkusan plastik turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

banner 72x960

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati SH MH yang diwakili Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Rifo Cundra SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan sejak Juli sampai dengan November 2023.

“Ada 42 perkara yang kita tangani dan sudah diputus oleh hakim yang terhormat, makanya hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Rifo menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibelender setelah dicampur dengan air panas dan ganja dengan cara dibakar.

“Setelah dibelender barang bukti sabu kita gabung dengan ganja sekaligus dibakar, sebab kalau sabu itu sifatnya mengkristal, kalau kita buang ke tanah ia akan mengkristal dan bisa diambil kembali, makanya kita bakar sekalian,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *