Banyak Masalah, Ombudsman Aceh Minta BSI Segera Atasi Keluhan Nasabah

waktu baca 4 menit
Suasana rapat koordinasi yang diselenggarakan Ombudsman Aceh terkait pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Ombudsman Aceh)

 Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rakor yang dilaksanakan pada Jumat, Jumat, 4 Juni 2021 di Kantor Ombudsman Aceh itu dihadiri oleh pihak BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan pelaku usaha, dan akademisi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku kepala Ombudsman Aceh dan didampingi oleh beberapa Asisten Ombudsman itu berlangsung hangat dari jam 09.00 pagi sampai jam 12.00 siang.

Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin mengatakan pihaknya telah menginventarisir sekitar 17 masalah yang terjadi saat ini, baik yang dilaporkan langsung oleh masyarakat, maupun yang disampaikan secara online.

Tawqaddin menjelaskan masalah yang paling banyak terjadi yaitu terkait penarikan tunai dan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM).

banner 72x960

Kemudian, nasabah juga mengeluh soal jaringan yang lambat dan ATM yang kosong.

“Permasalahan ini muncul karena peralihan dari bank konvensional ke syariah setelah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga hari ini kita mengundang para pihak untuk meminta klarifikasi guna menemukan solusi,” sebut Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Sabtu, 5 Juni 2021.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut, Samsuar menyampaikan keluhan yang dialami para pebisnis.

“Iya kita merasa sulit dan dirugikan pada saat transaksi yang gagal, potongan biaya transaksi dan lainnya. Selanjutnya kita juga melihat bahwa BSI belum mampu menyediakan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ungkap Samsuar, Owner Rizki Fashion.

Keluhan lainnya juga turut disampaikan pedagang emas, Iwan.

“Sulit transaksi dengan mitra diluar Aceh yang umumnya menggunakan rekening bank konvensional,” katanya.

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh nasabah kepada pihak Ombudsman, Ahyar Subhan, Regional Bisnis Control BSI Wilayah Aceh memohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini.

“Kami mohon maaf atas apa yang terjadi selama ini, banyak permasalahan yang harus kami selesaikan. Ini semua terjadi kelambanan sistem pada saat konversi dari bank konvensional ke syariah, selanjutnya dari syariah peralihan lagi ke BSI,” sebutnya.

“Ini semua karena proses aturan yang berlaku pada akhir tahun, sehingga sangat menyulitkan dan tidak cukup waktu yang diberikan,” tambah Ahyar.

Saat ini, lanjut Ahyar, banyak sistem konvensional yang harus dimigrasi ke sistem syariah.

“Pada 7 Juni 2021, akan roll out, dimulainya migrasi dari syariah ke BSI secara keseluruhan. InsyaAllah pasca-migrasi ini pelayanan ATM BSI akan semakin baik. Jadi, nanti kita semua akan kami migrasikan rekening bank syariah ke BSI, baik dari BRIS, BNIS, maupun BSM,” ungkap Ahyar.

Terkait keluhan gagal transfer juga akan diselesaikan.

Ia mengatakan peralihan nasabah dari bank konvensional sebelumnya begitu banyak, sehingga terjadi contra flow di sistem IT. Namun, semua sedang diperbaiki.

“Kami ibarat menampung penumpang dari beberapa kapal ke dalam satu kapal, sehingga terjadi over load,” ucapnya.

Kepala OJK Perwakilan Aceh, Yusri, juga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi karena berlakunya Qanun LKS.

“Terkesan seperti dipaksakan dari konvensional ke syariah, itu belum selesai, terus harus ke BSI,” ungkap Yusri.

Ada masalah besar lainnya selain masalah teknis dan jaringan sebut Yusri, di antaranya soal penerima bantuan sosial, beasiswa dan kredit usaha rakyat (KUR).

“Bantuan dari pemerintah pusat disalurkan ke bank konvensional, sedangkan di Aceh bank konvensional sudah tidak beroperasional lagi.
Selain hal tadi, investasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi masalah nantinya,” ungkap Yusri.

Menanggapi berbagai polemik yang terjadi pada sistem perbankan selama ini, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyebutkan persoalan ini disebabkan karena potensi dampak tidak diperhatikan sebelumnya.

“Pembuat naskah akademik tidak mempertimbangkan adanya potensi dampak yang mempengaruhi iklim bisnis dan pembangunan. Yang terjadi adalah monopoli sistem, yang ada hanya sistem syariah pada perbankan di Aceh, tidak ada sistem lain,” sebut Mawardi, pakar hukum.

“Kita tidak mempermasalahkan sistem syariah, namun sepertinya saat ini banyak terjadi keluhan bagi nasabah,” ucap Mawardi lagi.

Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Taqwaddin Husin selaku pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik di Aceh meminta pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah dan memperbaiki kelemahan sistem yang terjadi selama ini.

“Kami menyarankan agar pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan seperti bulan puasa lalu,” sebutnya.

“Terkait dengan keberlakuan Qanun LKS, nanti kami juga akan bahas secara khusus. Karena menurut kami, ada hal-hal yang harus dikaji kembali,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *