Bantah Dugaan Pungli, Ini Klarifikasi Pj Keuchik Pantee Rakyat

waktu baca 2 menit
Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat, Abu Bakar Idris (berpeci), dan kuasa hukumnya, Rahmat, SH. [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, Abu Bakar Idris melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan dari seorang warganya, terkait dugaan pungli untuk penerimaan rumah bantuan.

“Dugaan pungli yang diberitakan oleh beberapa media, itu tidak benar. Saya melihat ada kekeliruan atau kesalahpahaman di situ,” ujar Rahmat, kuasa hukumnya melalui keterangan lisan via telepon, Selasa malam, 4 Januari 2022.

Namun ia membenarkan kliennya pernah mengambil uang Rp3 juta kepada warga tersebut. “Tapi itu atas nama pinjam atau utang,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Babahrot, Uang Dikembalikan Usai Viral

Rahmat menjelaskan kliennya tidak pernah menjanjikan bantuan rumah duafa kepada yang bersangkutan. Hanya saja, Abu Bakar pernah menceritakan kepada Abdullah soal program bantuan rumah duafa dari orang tak dikenal (OTK) kepada keuchik.

banner 72x960

Bantuan dua unit rumah untuk masyarakat Babahrot itu, salah satunya bakal diperuntukkan kepada Abdullah, dan satunya lagi untuk adik kandung keuchik tersebut.

“Jadi Pak Keuchik tidak pernah menjanjikan bantuan rumah duafa tersebut kepada beliau, dan juga tidak pernah menipu beliau. Terkait uang Rp3 juta itu hanya sekedar utang, dan uang itu juga sekarang sudah dibayar,” terangnya.

Soal pengembalian utang yang dilakukan setelah berita ini viral, Rahmat menyanggahnya. Ia mengatakan kliennya selama ini belum punya uang untuk mengembalikan utang itu, terlebih karena masa pandemi.

“Benar uangnya baru dikembalikan, tapi perlu kita sampaikan atas nama utang mau dibayar atau tidak kan bukan pungli namanya, wanprestasi, ingkar janji, silakan gugat secara perdata kalau dia keberatan,” jelasnya lagi.

Selaku kuasa hukum, Rahmat menyebutkan pihaknya bisa melaporkan yang bersangkutan atas nama pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Jika memang yang bersangkutan tidak minta maaf, maka akan kami ambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *