Banjir Meluas, Pemerintah Aceh Didesak Tetapkan Status Darurat Bencana

waktu baca 2 menit
Banjir menggenangi salah satu gampong di Aceh Tamiang. [Dok. BPBD]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh didesak segera menetapkan status keadaan darurat banjir yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur menjadi status bencana provinsi.

Desakan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Penetapan status itu diyakini dapat memaksimalkan penambahan sumber daya manusia untuk penanganan keadaan darurat bencana yang tengah terjadi.

“Sehingga dapat segera melakukan penanganan awal mencakup penyelamatan dan evakuasi penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar, sebagaimana yang dimintakan oleh Pemerintah Aceh Timur dan Aceh Utara,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Senin 3 Januari 2022.

Menurutnya, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) perlu mempercepat kajian penetapan status keadaan darurat itu, mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat.

“Ini makin berpotensi memperlebar luapan air dan memperparah dampak terhadap masyarakat, infrastruktur publik, dan sosial,” ujarnya lagi.

banner 72x960

Selain itu, BPBA juga perlu memastikan informasi peringatan dini cepat tersampaikan kepada masyarakat yang berada pada zona potensi banjir. Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana banjir.

“Dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan harta benda,” imbuh Shalihin.

Pengelolaan Banjir Terpadu

Untuk penanganan jangka panjang, lanjutnya, Pemerintah Aceh diminta segera menyusun masterplan pengelolaan banjir terpadu. Sehingga penanganannya dapat dilakukan secara komprehensif, dari hulu ke hilir.

Shalihin mengatakan, penanganan banjir yang selama ini dilakukan masih parsial dan belum mampu menjawab akar persoalan.

“Sehingga bencana banjir terus menjadi agenda tahunan,” ucapnya.

Ia memaparkan, banjir yang terjadi di Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan sekitarnya merupakan akumulasi dari dampak kerusakan lingkungan hidup, baik yang terjadi di kawasan hulu maupun hilir yang sama-sama memiliki peran keseimbangan alam.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Tata Ruang Aceh.

“Misalnya peruntukan izin tanaman industri dan perkebunan monokultur kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Agenda revisi qanun rencana tata ruang wilayah Aceh yang sedang digarap tahun ini juga harus menjawab persoalan banjir Aceh,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *