Bandar Narkoba di Aceh Utara Dilumpuhkan Timas Panas, Tersangka Beli Sabu Berutang

waktu baca 1 menit
Polisi memboyong tersangka Z di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 12 April 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Z (40), warga Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dilumpuhkan dengan timah panas saat berusaha kabur dari kejaran polisi.

Z terlibat dalam dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyampaikan bandar narkoba tersebut kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, tersangka ditangkap pada Jumat, 2 April 2021. Polisi juga menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

AKBP Eko menambahkan, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Alhasil, pihaknya terpaksa melumpuhkan Z di bagian kaki.

banner 72x960

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Eko saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 12 April 2021.

Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli seharga Rp 36 juta dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *